Blora, tvOnenews.com - Kayu jati berusia ratusan tahun bakal menjadi ikon Taman Budaya Cepu (TBC) di Kecamatan Cepu. Perhutani telah menghibahkan kayu tersebut kepada Pemkab Blora. Pada Senin 6 November 2023, mulai dikelurkan dari kawasan hutan.
Pohon jati raksasa yang diperkirakan berusia 250 tahun tersebut, sebelumnya tumbang, pada Mei tahun 2020 lalu. Mempunyai tinggi 50 meter. Berada dikawasan hutan RPH Temengeng, BKPH Pasar Sore KPH Cepu.
"Jadi kami tidak menghibahkan kayu tersebut. Sebelumnya ada pengajuan permohonan dari Bupati Blora kepada Dirut. Kemudian diturunkan ke Divre Jawa Tengah, sampai ke KPH Cepu," ujar Kepala Sub Seksi (KSS) Produksi, Sukandi, Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, untuk mengeluarkan kayu yang berada diKawasan Perlindungan Setempat (KPS), perlu persyaratan administrasi cukup ketat. Sebab, tidak diperbolehkan ada jual beli.
Secara berkas administrasi, kata dia, sudah lengkap. Hanya tinggal tinggal mengeluarkan surat jalan.
"Karena sifatnnya surat jalan ini mempunyai waktu terbatas, maka akan dikeluarkan setelah kayu berada di atas truk dan bisa jalan," kata dia.
"Jadi kayu nol rupiah. Tapi untuk pengangkutan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Blora yang menggandeng pihak ketiga," tambahnya.
Load more