Semarang, tvOnenews.com - Mukti Wibowo (33) seorang sales mobil ditetapkan sebagai tersangka setelah gagal mengendalikan mobil pameran hingga menabrak pengunjung Mall Paragon Semarang pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, pria berusia 33 tahun itu jadi tersangka karena kelalaian dalam bekerja. Tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHPidana karena menyebabkan orang luka sehingga korban sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara.
"Ancaman pidana sembilan bulan. Jadi tidak dilakukan penahanan," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).
Dirinya menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika Mall akan tutup yakni pukul 21.45 WIB. Peristiwa berawal ketika tersangka hendak memanaskan mobil pameran. Namun sebelum menyalakan mobil, tersangka tidak mengecek persneling mobil.
Karena mengira aman, mobil itu malah melaju kencang. Tersangka yang tak dapat mengemudikan mobil kemudian panik. Bukannya menginjak rem, tersangka malah menancapkan gas hingga menabrak sejumlah pengunjung dan fasilitas Mall.
“Sejumlah korban sedang mengantri kemudian ditabrak. Laju mobil tidak dapat dihentikan kemudian menabrak eskalator. Dari pemeriksaan, pelaku tidak memiliki kemampuan menyetir dan sertifikat mengemudi tidak punya SIM juga tidak punya,” bebernya.
“Pelaku memang belum mengikuti kursus dan kelalaian sehingga fatal kejadian saat ramai Dan berdasarkan aturan, memanaskan mobil harusnya saat Mall sedang tutup tidak ada masyarakat pada saat itu,” lanjutnya.
Load more