Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan Andika Sari terkait pembatalan SK Pemberhentian Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya Andika Sari telah dipecat atau diberhentikan sebagai Sekdes Banyuasin Kembaran, berdasarkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Kepala Desa diminta untuk segera membatalkan SK Pemberhentian terhadap Andika Sari.Pendamping Hukum Andika Sari, Agus Triatmoko saat ditemui di Kedai Pekarangan, Kecamatan Purworejo membenarkan mengenai dikabulkannya gugatan Andika Sari berdasarkan nomor putusan 1/G/2023/PTUN.SMG di PTUN Semarang, pada Kamis (4/5.2023).
“Putusan kemarin, Kamis 4 Mei, intinya mengabulkan gugatan dari Andika Sari. Dengan itu, pemecatan Andika berdasarkan SK Kades dibatalkan,” jelas Agus, Sabtu (5/5/2023).
Hasil putusan itu, lanjutnya, intinya membatalkan SK Pemberhentian Andika selaku Sekdes dan juga ada perintah untuk mengembalikan Andika sebagai Sekdes Banyuasin Kembaran.
“Yang paling pokok adalah alasan dari pemberhentian itu apa si, kalau kita lihat, mencemarkan nama desa itu dimana, Andika juga tidak menggunakan baju seragam Sekdes, dan itu dilakukan di luar, di tempat yang memang sewajarnya seperti itu,” jelasnya.
Dikatakan Agus, dasar pemberhentian Andika Sari oleh Kades Banyuasin Kembaran tersebut tidak kuat. Pemberhentian Andika Sari diketahui berdasarkan LHP dari Inspektorat Purworejo.
Berita ini adalah tanggapan dari berita Viral Ibu Sekdes di Purworejo Dugem Sambil Menenggak Miras, Warga Kompak Minta Dipecat, dan Warga Banyuasin Kembali Demo di Kantor Bupati Purworejo, Tuntut Sekdes Andika Sari Segera Dipecat.
Load more