"Kami mendapat aduan dari orang tua korban bahwa anaknya terlantar di Kamboja, awalnya berniat bekerja di Kamboja tapi ternyata dia di Pekerjakan di Perusahaan judi online", kata Sub Koordinator dan Jaminan Kerja Disnaker Pemalang, Arya Dita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen beserta visa ditahan perusahaan dan baru bisa diberikan ketika sudah membayar sekitar 25 Juta rupiah, orang tua kesulitan untuk membayar biaya tersebut karena hidup dalam kondisi pas-pasan.
"Kendala kami perusahaan judi online di Kamboja tersebut berstatus legal, dan yang bersangkutan sudah menandatangani kontrak sehingga keinginannya dia pulang akan memutuskan kontrak sehingga perusahaan tersebut meminta kompensasi", Terang Arya Dita.
"Kami juga telah mengarahkan yang bersangkutan ke KBRI agar supaya nantinya mendapatkan pendampingan dan perlindungan", lanjut Arya Dita. (mdh/buz)
Load more