Pemalang, tvOnenews.com - Sebuah video viral memperlihatkan dua orang TKI yang terlantar di Kamboja, selama 1 bulan terakhir. Dalam video tersebut tampak Sapta Yudha Kusmarianto, Warga desa Bojong nangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam video yang sama, Ia tampak bersama temannya Zulkarnaen warga Medan, yang memohon pertolongan agar bisa pulang karena terlantar. Dia sudah melapor ke KBRI Kamboja, namun tidak bisa pulang karena semua dokumen di tahan oleh Perusahaan yang mempekerjakannya.
Sapta Yudha Kusmarianto, sebelumnya berniat mencari kerja di luar negeri dengan janji menjadi tenaga editing di sebuah perusahaan ternama di Kamboja. Sesampainya disana ternyata dia tertipu dengan agen tenaga kerja ilegal.
Dia justru di pekerjakan di Perusahaan judi online yang ada di Phnom Penh Kamboja, Sejak awal Oktober 2023.
Mengetahui kabar tersebut, ayah dan ibu korban, Kusnan dan Wastiah sangat khawatir dengan kondisi anaknya, hingga akhirnya mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan beberapa pihak lainnya, demi anaknya bisa tertolong dan kembali ke tanah air dengan selamat.
"Pamitnya kerja di luar negeri, namun sampai disana ternyata tidak sesuai dan ia terlantar disana, saya memohon agar anak cepat bisa dipulangkan", kata ayah korban Kusnan, Selasa (14/11/2023).
Dinas tenaga kerja Kabupaten Pemalang yang menerima laporan, tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah dan Kementerian luar negeri agar bisa mendampingi dan melindungi TKI yang terlantar tersebut.
"Kami mendapat aduan dari orang tua korban bahwa anaknya terlantar di Kamboja, awalnya berniat bekerja di Kamboja tapi ternyata dia di Pekerjakan di Perusahaan judi online", kata Sub Koordinator dan Jaminan Kerja Disnaker Pemalang, Arya Dita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen beserta visa ditahan perusahaan dan baru bisa diberikan ketika sudah membayar sekitar 25 Juta rupiah, orang tua kesulitan untuk membayar biaya tersebut karena hidup dalam kondisi pas-pasan.
"Kendala kami perusahaan judi online di Kamboja tersebut berstatus legal, dan yang bersangkutan sudah menandatangani kontrak sehingga keinginannya dia pulang akan memutuskan kontrak sehingga perusahaan tersebut meminta kompensasi", Terang Arya Dita.
"Kami juga telah mengarahkan yang bersangkutan ke KBRI agar supaya nantinya mendapatkan pendampingan dan perlindungan", lanjut Arya Dita. (mdh/buz)
Load more