Dari peristiwa itu, korban lantas menceritakan ke sesama penghuni kos. Mereka lantas melaporkannya kepada Unit PPA Polresta Sleman.
Dari laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Namun saat ponselnya diperiksa, tidak ditemukan bukti foto maupun video.
Petugas kemudian bekerja sama dengan dengan Unit Siber Polda DIY untuk melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku. Petugas akhirnya bisa menemukan bukti foto dan video hasil rekaman yang telah dihapus.
Riski menambahkan, aksi pelaku merekam diam-diam penghuni kos sudah dilakukan lebih dari satu kali. Korbannya juga tidak hanya satu orang.
"Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami menganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," terangnya.
Pelaku NS mengaku sudah empat kali melakukan perekaman secara diam-diam. Ia sengaja memilih kamar yang jendelanya terbuka.
"Yang saya lakukan empat kali. Korban berbeda-beda, ada dua orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka," ucapnya.
Load more