Pelaku yang sudah berkeluarga itu berdalih merekam penghuni kos untuk mengetahui isi di dalam kamar korban.
"Nggak tertarik sama sekali (dengan korban), pengen tahu dalam kamar di dalamnya ngapa. Konsumsi pribadi untuk sekedar tahu saja," kilahnya.
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel pelaku, sprei, selimut, dan pakaian dalam. Pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (apo/muu)
Load more