Sleman, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Sleman menangkap seorang penjaga kos berinisial NS (49) warga Klaten, Jawa Tengah. Tersangka diringkus karena memotret dan merekam penghuni kos secara diam-diam.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan aksi mesum pelaku terjadi di salah satu kos wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Tersangka mengintip dan mendokumentasikan foto dan video saat korban sedang berada di dalam kamar kosnya," kata dia saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Riski menjelaskan, terungkap peristiwa ini berawal dari kecurigaan korban AN (18) seorang mahasiswi pada 10 November 2023. Korban yang saat itu tengah rebahan di dalam kamar tiba-tiba melihat bayangan mencurigakan dari luar jendela kamar.
Korban melihat ada gerakan tangan seperti sedang membawa ponsel dan mendokumentasikan keadaan di dalam kamar. Korban kemudian berteriak lalu keluar kamar, dan melihat pelaku seolah sedang menyirami tanaman.
"Modusnya berpura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos-kosan atau kamar dari korban. Apabila jendela kos-kosan terbuka, baru pelaku dengan berbagai cara mendapatkan video dan foto si korban," ujarnya.
Dari peristiwa itu, korban lantas menceritakan ke sesama penghuni kos. Mereka lantas melaporkannya kepada Unit PPA Polresta Sleman.
Dari laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku. Namun saat ponselnya diperiksa, tidak ditemukan bukti foto maupun video.
Petugas kemudian bekerja sama dengan dengan Unit Siber Polda DIY untuk melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku. Petugas akhirnya bisa menemukan bukti foto dan video hasil rekaman yang telah dihapus.
Riski menambahkan, aksi pelaku merekam diam-diam penghuni kos sudah dilakukan lebih dari satu kali. Korbannya juga tidak hanya satu orang.
"Menemukan tiga foto berbeda, satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu kami menganggap itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," terangnya.
Pelaku NS mengaku sudah empat kali melakukan perekaman secara diam-diam. Ia sengaja memilih kamar yang jendelanya terbuka.
"Yang saya lakukan empat kali. Korban berbeda-beda, ada dua orang. Pilih korban karena ada kesempatan gorden terbuka," ucapnya.
Pelaku yang sudah berkeluarga itu berdalih merekam penghuni kos untuk mengetahui isi di dalam kamar korban.
"Nggak tertarik sama sekali (dengan korban), pengen tahu dalam kamar di dalamnya ngapa. Konsumsi pribadi untuk sekedar tahu saja," kilahnya.
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel pelaku, sprei, selimut, dan pakaian dalam. Pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (apo/muu)
Load more