"Bahwa tersangka RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kab.Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan (tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dll ) dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama S, T, D. Dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran," imbuhnya.
Selain itu dalam pada tahap pencairan, tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor tetapi melainkan ditempat yang disesuaikan keinginan dari S.
"Bahwa perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan Kasi Pemasaran dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara," lanjutnya.
Selebihnya disampaikan Kajari Kab. Semarang, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan "Rutan" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 November 2023 s/d 3 Desember 2023. (Abc/Dan)
Load more