Semarang, Tvonenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka diduga melakukan korupsi penyimpangan pada penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang merugikan negara hingga Rp900 juta.
Penetapan tersangka kepada seorang pegawai PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dan seorang nasabah dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. Print -01/M.3.42/Fd.1/11/2023 Tanggal 14 November 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Telah menetapkan seseorang dengan inisial RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang kurun waktu tahun 2018 s/d tahun 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Kabupaten Semarang Rr. Theresia Tri Widorini, Kamis (16/11/2023).
Selain menetapkan RAN, Kejari Ambarawa juga menetapkan S seorang debitur sebagai tersangka dengan Surat Penetapan tersangka Nomor Print-02/M.3.42/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
"Bahwa tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan negara dalam hal ini PT. BPR BKK Ungaran Cab. Tuntang sejumlah Rp900 juta, yang telah ditetapkan dalam laporan hasil kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasipidsus Putra Riza Akhsa Ginting dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2021.
"Bahwa tersangka RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kab.Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan (tidak termuat adanya penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain dll ) dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama S, T, D. Dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran," imbuhnya.
Selain itu dalam pada tahap pencairan, tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran telah melakukan penyerahan uang pencairan yang tidak dilakukan di kantor tetapi melainkan ditempat yang disesuaikan keinginan dari S.
"Bahwa perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan Kasi Pemasaran dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D yang dinyatakan sebagai kredit macet yang diduga merugikan Negara," lanjutnya.
Selebihnya disampaikan Kajari Kab. Semarang, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan "Rutan" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 November 2023 s/d 3 Desember 2023. (Abc/Dan)
Load more