Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih.
“Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi,” kata Kapolres Pemalang.
Terakhir, Kapolres berharap agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.
“Mohon laporkan jika menemukan adanya judi, kami pastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Kapolres Pemalang. (Mdh/Dan)
Load more