Pemalang, tvOnenews.com - Personel Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial GDS (30) yang diduga menjual togel secara online. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang resah dengan merebaknya aksi perjudian di kampungnya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan penangkapan dilakukan saat personelnya sedang melaksanakan patroli, Rabu (15/11/2023) malam.
“Setelah mendengar informasi tersebut, personel Polres Pemalang dengan segera melakukan penyelidikan hingga sampai ke salah satu rumah,” kata Kapolres Pemalang.
Di lokasi yang sama, petugas mendapati tersangka GDS yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.
“Ternyata benar, kami mendapati tersangka GDS, yang diduga sedang menjual togel secara online kepada pembeli,” terang Kapolres Pemalang.
Petugas juga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dan satu unit handhpone telah diamankan di Polres Pemalang,” lanjut kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih.
“Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi,” kata Kapolres Pemalang.
Terakhir, Kapolres berharap agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.
“Mohon laporkan jika menemukan adanya judi, kami pastikan laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Kapolres Pemalang. (Mdh/Dan)
Load more