Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 lalu.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Untuk meyakinkan para pasiennya, Mbah Supri memanjangkan alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya seperti keris, pedang, kendil, kain kafan dan lainnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengambangkan kasus dukun cabul ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (isa/nsi)
Load more