Cilacap, tvOnenews.com - Mbah Supri dukun palsu di Cilacap memaksa pasiennya berhubungan badan sesama jenis.
Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan dalam menjalankan aksinya dukun palsu tersebut selalu meminta pasien wanita untuk menginap di rumahnya. Adapun dalih yang dia katakan kepada korban adalah hal itu untuk ritual penyembuhan.
Di rumahnya, para pasien diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan dibantu alat seks. Aktivitas pasien ini direkam oleh Mbah Supri yang nantinya akan dijadikan koleksi pribadi.
Tidak hanya itu, Mbah Supri juga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan dirinya. Jika pasien menolak, maka Mbah Supri mengancam akan membuat pasien gila.
"Modus Mbah Supri ini berdalih hal tersebut rangkaian ritual penyembuhan. Para korban dipaksa untuk melakukan orgasme secara lesbi. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya dengan jumlah korban 10 orang," ujar Arief, Jumat (17/11/2023).
Mbah Supri dukun palsu di Cilacap paksa pasiennya berhubungan sesama jenis, polisi sebut pasien diancam dibuat gila jika menolak. Dok: Ian Sutriana-tvOne
Arief mengatakan petugas kepolisian mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya seperti telepon genggam, tikar, fibrator serta alat-alat praktik yang bernuansa mistis.
Penangkapan seorang dukun cabul ini setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari seorang dukun saat dia berobat.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Saat penyelidikan tengah berjalan, ada beberapa perempuan yang diduga menjadi korban dukun yang bernama Supriadi (42) yang kerap dipanggil Mbah Supri melaporkan kejadian yang sama terhadap pihak kepolisian.
Atas dasar laporan tersebut, Mbah Supri kini harus berurusan dengan hukum. Petugas Satreskrim Polresta Cilacap menangkap Mbah Supri di rumahnya yang berada di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya.
"Kita tangkap di rumah yang dijadikan tempat praktiknya dukun palsu tersebut dan tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 lalu.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Untuk meyakinkan para pasiennya, Mbah Supri memanjangkan alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya seperti keris, pedang, kendil, kain kafan dan lainnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengambangkan kasus dukun cabul ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (isa/nsi)
Load more