Hasil pemeriksaan sementara dari petugas Imigrasi, selama ini ZAI tinggal disebuah yayasan yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah. Bahkan WNA ini sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Cilacap.
“Di Indonesia dia tinggal di salah satu Yayasan di Purwokerto, dan pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Cilacap,” tambahnya.
ZAI saat ini masih berstatus sebagai saksi, untuk pemeriksaan lebih lanjut WNA Kamboja ini sementara ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Karena diduga telah berusaha memalsukan identitas untuk pembuatan paspor WNI. ZAI terancam dikenai sanksi pidana dengan penjara paling sedikit 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
“Statusnya saat ini masih saksi. Dan kami tahan di ruang tahanan kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo. Karena yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 126 huruf C, yakni memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalan dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (rbo/buz)
Load more