Wonosobo, tvOnenews.com – ZAI (40) warga negara asing (WNA) asal Kamboja diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jawa Tengah setelah diduga melakukan percobaan pemalsuan identitas saat pengajuan permohonan pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo K.A Halim mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat warga Kamboja tersebut melakukan wawancara saat pengajuan pembuatan paspor pada Senin (13/11/23) lalu.
Petugas merasa curiga saat ZAI tidak fasih berbahasa Indonesia, serta menemukan kejanggalan lain yakni tidak dapat menunjukkan ijazah sekolah di Indonesia.
“Warga kamboja ini dia kurang berbahasa Indonesia lancar, kemudian kita tanyakan tentang pendidikannya disini kebingungan dia menjawab, itu salah satu indikasinya,” ujarnya saat jumpa pers di kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo, Senin (20/11/23).
Bahkan saat pembuatan paspor WNI, ZAI pun sempat mengelabui petugas Imigrasi dengan membawa kartu identitas penduduk (KTP) yang beralamatkan di Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Untuk mengetahui kepastiannya, pihak kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bogor.
“ZAI ini membawa KTP dan juga KK yang beralamatkan di Bogor. Termasuk yang menerbitkan kartu identitas ini juga dari Bogor. Makanya dalam melakukan pendalaman, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Capil Bogor,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara dari petugas Imigrasi, selama ini ZAI tinggal disebuah yayasan yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah. Bahkan WNA ini sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Cilacap.
“Di Indonesia dia tinggal di salah satu Yayasan di Purwokerto, dan pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Cilacap,” tambahnya.
ZAI saat ini masih berstatus sebagai saksi, untuk pemeriksaan lebih lanjut WNA Kamboja ini sementara ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Karena diduga telah berusaha memalsukan identitas untuk pembuatan paspor WNI. ZAI terancam dikenai sanksi pidana dengan penjara paling sedikit 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
“Statusnya saat ini masih saksi. Dan kami tahan di ruang tahanan kantor Imigrasi kelas II non TPI Wonosobo. Karena yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 126 huruf C, yakni memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalan dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (rbo/buz)
Load more