Rembang, tvOnenews.com - Dua pengedar ribuan pil koplo, GS (21) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang dan MH (27) warga Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, dari dua orang tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 3.032 butir pil koplo berlogo Y dan LL.
“Tersangka GS dilakukan penangkapan karena menguasai sebanyak 2.440 butir pil tablet warna putih yang mempunyai logo Y. Sementara tersangka MH ditangkap dengan barang bukti sebanyak 592 butir pil tablet warna putih berlogo LL,” ujar Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, saat pers release di Mapolres Rembang, Selasa (21/11/2023).
Suryadi menjelaskan, kedua tersangka berbeda jaringan. Salah satu tersangka merupakan seorang kurir paket pada sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
“Mereka ini berbeda jaringan. Salah satunya berprofesi kurir paket. Tersangka GS mendapatkan barang dari blora, sementara MH mendapatkan barang dari surabaya,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, ada dua wilayah yang jadi sasaran lokasi pengedaran. Yakni di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem.
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi. TKP penangkapannya di Jalur Pantura Desa Punjulharjo dan di sebuah kafe di Desa Mondoteko.
Load more