“GS kami tangkap di Desa Mondoteko pada hari Jumat lalu, sementara MH ditangkap di Desa Punjulharjo 3 hari kemudian,” ujarnya.
Tersangka GS mengaku selain dijual, ia juga mengkonsumsi sendiri pil koplo tersebut saat istirahat.
“Ya sering pakai, badan jadi enteng,” ungkap GS.
GS biasanya menjual pil koplo secara eceran dengan harga Rp 40 ribu per tablet isi 10 butir.
“Kalau jual ya sekitar Rp 3500 sampai Rp 4000an. Untungnya 10 butir Rp 15.000 sampai Rp 20.000. Saya jual ke teman kadang remaja, di Rembang lumayan laris,” pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang.
Kedua tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arm/buz)
Load more