Semarang, tvOnenews.com - Raut wajah Tito Halimawan (30) dan Susman (52) langsung berbinar. Bagaimana tidak mereka masing-masing memenangkan hadiah rumah dan mobil hasil undian taat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tito Halimawan adalah warga Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah yang mendapatkan hadiah utama satu unit rumah di Perumahan Bamboe Villas Tembalang. Sedangkan Susman (52) warga Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mendapatkan 1 unit mobil.
"Senang sekali, bahkan saya enggak tahu kalau ada program ini," ungkap Tito serelah menerima hadiah.
Tito mengaku membayar Rp 60 ribu tepat waktu untuk pajak PBB rumahnya yang berlokasi di Jalan Arjuna I, Kelurahan Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang.
Begitu juga Susman yang tak menyangka mendapat hadiah mobil padahal ia hanya membayar pajak tanah Rp 60 ribu per tahun tepat waktu.
"Enggak nyangka. Saya dapat mobil, padahal bayar PBB Rp 60 ribu untuk tanah saya di Kelurahan Rowosari. Saya selalu tepat waktu, kadang bayar di kelurahan, kadang di kecamatan, kadang titip saudara," jelas Susman.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan langsung hadiah utama undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para pemenang di Halaman Balai Kota Semarang, Rabu (22/11/2023).
Mbak Ita, panggilan Walikota, mengatakan, penyerahan hadiah ini harapannya bisa menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.
"Tadi ada yang mendapatkan hadiah hanya karena membayar PBB Rp 60 ribu. Yang dapat motor rata-rata bayar PBB Rp 200 ribu. Ini artinya memang hadiah ini bisa didapatkan semua elemen masyarakat di Kota Semarang," ungkapnya.
Load more