Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada SB warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.
“Barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan dari seorang penadah di Kecamatan Cluwak,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Badengak kini mendekam di sel tahanan Mapolresta pati. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/buz)
Load more