Semarang, tvOnenews.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha digugat terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jetak, Kecamatan Getasan, yang dilayangkan Wahyu Hariadi telah menghasilkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan kekuatan hukum tetap.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Semarang Dian Subdiana, selaku Jaksa Pengacara Negara, mengatakan, Wahyu Hariadi melayangkan gugatan terkait Peraturan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa Jetak.
" Putusan PTUN Semarang pada 15 Agustus 2023 menyatakan menolak gugatan dari penggugat seluruhnya. Hal ini pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 31 Oktober 2023. Sehingga dengan demikian putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena tidak mengenal adanya kasasi," jelas Dian Subdiana, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini mengatakan, bahwa penggugat Wahyu Hariadi merupakan Calon Kepala Desa Jetak tahun 2022.
" Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah dalam Lampiran Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022," jelas Kajari.
Ditambahkan Kajari, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa. Penggugat Wahyu Hariadi menduga ada pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetak Tahun 2022 sehingga Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
“ Pengugat merasa kades yang terpilih itu menyalahi aturan yang berlaku. Saat kami tanya ke warga sekitar semua berjalan sesuai presedur dan tidak ada bukti yang mengarah,” imbuhnya.
Load more