Semarang, tvOnenews.com - Pj Gubernur Jateng resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02 persen. Kenaikan tersebut membuat UMP Jateng 2023 yang besarannya Rp 1.958.169, naik sebesar Rp 78.778 menjadi Rp 2.036.947 pada UMP tahun 2024.
Besaran UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B- Μ/243/ΗΙ.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Kenaikan UMP yang 4,02 persen ini membuat Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah kecewa berat. Pasalnya KSPI sangat berharap UMP Jateng bisa naik 15 persen.
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim menegaskan, kenaikan UMP yang hanya 4,02 persen akan membuat upah pekerja di Jateng tidak layak bagi buruh.
"Jelas, UMP yang hanya naik 4,02 persen membuat kami sangat kecewa berat. Buruh di Jateng merasa apa yang disampaikan KSPI ke PJ Gubernur 11 Oktober lalu diabaikan. Apalagi pada saat rakor pengupahan kami juga diundang dengan alasan lupa," ungkap Aulia saat dihubungi tvonenews, Kamis (23/11/23).
Ia menambahkan, KSPI telah mengusulkan kenaikan UMP paling ideal alah 15 persen.
"Dengan pertimbangan PNS, TNI dan Polri saja naik 8 persen, lalu pensiunan naik 12 persen. Usulan naik 15 persen kami mendapatkan rumus dari kemenaker, lalu kami tambahkan dengan KHL. Ini terobosan kami dari hasil survei dari pasar. Jadi 15 persen itu layak," tegasnya.
Load more