Dica Ariseno mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan olah TKP dan keterangan korban. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kos calon istrinya di daerah Prambanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah ekonomi. Mobil belum dijual. Rencananya, mobil akan dijual atau digadaikan untuk membayar hutang," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan bermotor, satu buah gembok, satu unit mobil, dan satu buah penutup mobil bahan parasut. Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ieo/buz)
Load more