Razia pekat digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Sasaran adalah traffic light, kemudian hotel kelas melati dan taman-taman kota mulai dari arah Prambanan sampai dengan Delanggu," ujarnya.
Dalam razia kali ini, kata Sulamto, petugas gabungan juga mengamankan empat orang PGOT (pengemis, gelandangan, orang terlantar).
"Sanksi yang kita terapkan untuk PGOT adalah kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan," pungkasnya. (ieo/nsi)
Load more