Klaten, tvOnenews.com - Sepuluh pasangan tak resmi terjaring razia petugas gabungan saat ngamar di hotel di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (25/11/2023).
Dari mereka yang terjaring di hotel kelas melati, satu diantaranya berstatus pelajar berusia 18 tahun.
"Pasangan selingkuh ini kita berikan sanksi pidana, yaitu wajib lapor selama 20 hari di kantor Satpol PP. Untuk yang pelajar belum bisa dimintai keterangan karena masih syok," kata Petugas Satpol PP Klaten Sulamto.
Dia mengatakan razia penyakit masyarakat (pekat) akan terus digencarkan petugas gabungan untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Klaten.
Razia pekat ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial dan TNI.
Sepuluh pasangan tak resmi di Klaten digerebek saat ngamar di hotel, satu orang masih berstatus pelajar. Dok: Indratno Eprilianto-tvOne
Razia pekat digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Sasaran adalah traffic light, kemudian hotel kelas melati dan taman-taman kota mulai dari arah Prambanan sampai dengan Delanggu," ujarnya.
Dalam razia kali ini, kata Sulamto, petugas gabungan juga mengamankan empat orang PGOT (pengemis, gelandangan, orang terlantar).
"Sanksi yang kita terapkan untuk PGOT adalah kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan," pungkasnya. (ieo/nsi)
Load more