Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik menjadi Rp. 3.249.969,71 di tahun 2024. Nominal itu berarti upah di Kota Semarang naik enam persen dari Rp. 3.060.348,78 di tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.
"Di kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dengan para buruh yang bekerja, dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan ada alternatif usulan dari Apindo dan dari usulan dari serikat pekerja, dan ada usulan kesepakatan," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (27/11/2023).
Pihak Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen. Dari hasil itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6 persen atau menjadi Rp. 3.249.969,71.
"Makanya jadi dari hasil 6 persen itu kan Bu Wali juga sudah telepon Apindo jadi sudah ada keputusan, jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya di situ. Kami juga berharap ke teman-teman serikat ya alhamdulillah lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu kemudian dari Apindo mohon ya bahwa itu tidak memberatkan semoga dimudahkan rezekinya," katanya.
Besaran kenaikan disebut tak menggunakan PP nomor 51 tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.
"Enam persen itu juga menunggu dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," terangnya.
Load more