Kebumen, tvOnenews.com - Akibat saling tantang di media sosial, dua kelompok remaja di Kebumen, Jawa Tengah terlibat tawuran, akibatnya, tiga orang remaja mengalami luka-luka.. Dari kejadian tersebut, Polres Kebumen mengamankan dua orang pelaku, dan masih memburu satu orang tersangka.
Setelah viral di media sosial video yang menampilkan aksi tawuran dua kelompok remaja bersenjatakan clurit dan pedang Polres Kebumen berhasil mengamankan dua remaja pelaku aksi kekerasan dengan senjata tajam.
Dari video berdurasi 28 detik tersebut memperlihatkan dua kelompok remaja lengkap dengan membawa senjata tajam saling kejar di jalan raya, dekat SPBU Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka AAT (19) saat ditanya polisi mengatakan dirinya sedang nongkrong kemudian ada teman yang datang mengajak ke Kebumen untuk tawuran. Saat ditanya AAT mengakui aksi tersebut berawal dari saling ejek dan saling tantang di media sosial.
"Awalnya saling ejek dan saling tantang di IG pak. Setelah ditentukan lokasinya kami berangkat ke Kebumen. Saya diajakin teman," ucap tersangka.
Alumni SMP 3 ini mengakui saat bersama 25 orang teman lainnya menyerang dan menganiaya korbannya dengan senjata tajam terpengaruh minuman beralkohol. Diakui tersangka dirinya menyesal sudah melakukan aksi kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan koma di rumah sakit.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto saat Konferensi Pers di Gedung Tribrata, Rabu (29/11/2023).
Dihadapan para wartawan kapolres menyampaikan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku aksi kekerasan dengan senjata tajam tersebut.
Langkah tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian menurut kapolres sebagai efek jera terhadap para pelaku aksi kekerasan yang masih remaja yang mengakibatkan korban luka.
"Polisi mengambil langkah tegas kepada para pelaku meski mereka masih remaja bahkan ada yang masih dibawah umur tapi aksi mereka sangat meresahkan. Berbagai senjata tajam seperti clurit dan pedang mereka gunakan untuk aksi kekerasan yang berawal dari saling tantang di media sosial," jelas kapolres sembari memperlihatkan senjata tajam yang berhasil diamankan polisi.
Kelompok tersangka yang berjumlah 30 orang melakukan aksi kejar dengan menghunuskan senjata tajam secara membabi buta kepada kelompok korban yang berjumlah 15 orang.
"Jadi kelompok korban sekitar 15 orang sedang santai duduk ada yang isi bensin, isi angin tiba-tiba diserang dari kelompok tersangka yang berjumlah 30 orang bawa senjata tajam. Belum siap dan kalah jumlah mereka kabur, tiga orang korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam," lanjut kapolres.
Tiga korban berinisal FJ mengalami luka dibagian punggung akibat sabetan clurit, AW luka pada kepala, tangan kanan kiri dan punggung akibat sabetan pedang. Korban ketiga masih anak dibawah umur berinisial BG luka pada paha sebelah kiri dan punggung.
Dari peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kebumen mengamankan dua orang pelaku berinisial AAT (19) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo dan juga FN (17) yang masih dibawah umur. Dan satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dituntut dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, dan juga pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku yang masih dibawah umur akan diterapkan menggunakan undang-undang anak. (wkn/buz)
Load more