Kudus, tvOnenews.com – Seluruh jajaran kepolisian diwanti-wanti untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, walaupun ada keluarga anggota polisi yang ikut sebagai peserta pemilu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto saat memimpin apel pagi di Mapolres Kudus, Kamis (30/11/2023). Kapolres mengingatkan jajarannya baik personel Polri maupun ASN Polres Kudus, untuk netral menghadapi Pemilu 2024.
Kapoles juga mengingatkan soal ancaman sanksi administratif hingga proses hukum apabila ada anggotanya yang masih melanggarnya.
"Seluruh anggota Polri dan ASN harus netral, meskipun ada keluarganya yang ikut mencalonkan," ucap AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (30/11/2023).
Kapolres berharap anggotanya juga menjaga netralitas ketika menggunakan media sosial (medsos), contohnya dilarang nge-like postingan calon peserta Pemilu 2024.
“Setiap apel pagi, pejabat utama (PJU) selalu ingatkan dan tekankan kepada anggota untuk menjaga netralitas. Terutama dalam bermedia sosial. Harus bijak memberikan like, komen, dan berfoto-foto terhadap tokoh-tokoh yang sudah ditetapkan menjadi calon presiden, wakil presiden, maupun calon legislatif,” pesan Kapolres.
Terakhir, tugas Polri di Pemilu 2024 adalah berpartisipasi dalam pengamanan jalannya pesta demokrasi. Supaya berjalan aman, damai, lancar, dan sejuk.
“Foto dengan simbol tangan juga tidak diperbolehkan. Itu sudah ada perintah tertulis dari Mabes Polri. Fungsinya untuk menjaga netralitas,” ungkapnya.
Sebanyak 131 personel gabungan Polres Kudus dan Polsek jajaran akan melaksanakan pengamanan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kudus, serta didukung personel Polres Kudus yang melaksanakan tugas tugas rutin.
Metode atau cara bertindak yang akan dilaksanakan dalam pengamanan tahapan kampanye ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung kegiatan penegakan hukum, Humas dan Banops yang terbagi menjadi beberapa satuan tugas..
Polres Kudus telah siap untuk mengamankan tahapan kampanye yang juga bekerjasama baik dengan unsur TNI serta stakeholder lain, diantaranya KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten. (gml/buz)
Load more