Usut punya usut, perilaku bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Dua kali ia berhasil memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
"Kasus kedua di Mijen, sudah pernah ditangkap, korbannya beda, kenalan lewat aplikasi kencan. Tersangka juga residivis kasus perampasan. Modusnya juga mau diperkosa lalu dirampas barangnya," ungkap Donny.
Sementara itu, pelaku mengakui sudah 3 kali terlibat dalam kasus kriminal. Ia mengaku sudah memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
"Kenalan di omi aplikasi kencan, terus lanjut chat, ngajak nonton sama makan. Keduanya di Mijen kenalan lewat aplikasi Tinder. Saya terbawa nafsu setelah ketemuan," kata pelaku.
Atas kejahatannya, RSY dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(dcz/buz)
Load more