Semarang, tvOnenews.com - Kodam IV/Diponegoro menetapkan enam prajurit sebagai tersangka kasus dugaan senior menganiaya junior hingga meninggal dunia. Hal itu disampaikan oleh Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison kepada awak media di kantornya pada Senin (4/12/2023).
Enam senior yang menganiaya salah satu junior di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya kini diamankan oleh Polisi Militer.
Ia menyebut awalnya ada dua senior yang diamankan yaitu Pratu D dan Pratu W dalam insiden yang menewaskan Prada MZR itu. Kemudian dilakukan pendalaman dan ada senior yang diamankan bertambah yaitu Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.
"Terkait dari kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peristiwa ini terjadi hari Kamis (30/11) lalu di markas Yon Zipur/4 di Ambarawa. Para senior tersebut awalnya mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.
Dalam kegiatan itu ada pendisiplinan fisik dan ternyata ada penganiayaan hingga membuat salah satu junior tumbang yakni Prada MZR. Saat terluka, korban dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
"Dari awal kronologi pertama, kejadian setelah apel malam kira-kita jam 02.30. Setelah apel malam prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya. Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," katanya.
Saat ini ke-enam senior itu sudah ditahan oleh Denpom dan mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI. Pendalaman hingga saat ini masih dilakukan terkait peran dari empat senior yang diamankan belakangan.
"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman diatas 5 tahun penjara kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more