Pati, tvOnenews.com - Polresta Pati, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan sepeda motor ilegal ke Timor Leste. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebanyak 21 sepeda motor dan mobil.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, sindikat penyelundup kendaraan ilegal ini pertama kali terbongkar pada Jumat (1/12/2023).
Saat itu ada satu truk membawa delapan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Truk itu ternyata mengangkut motor ilegal yang akan dijual murah. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga Kabupaten Pati berinisial I dan J.
“Dari hari jumat tanggal 1 Desember, jajaran Satreskrim Polresta Pati awalnya mengamankan 1 truk yang sudah kita lakukan penyelidikan pendalaman ternyata truk itu mengangkut 8 unit motor,” kata Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (4/12/2023).
“Motor tersebut adalah hasil kejahatan. Motor motor ini akan dikirimkan kepada pihak pembeli dengan harga murah. Tentunya ini dilakukan oleh suatu jaringan,” lanjut dia.
Dari keterangan keduanya, kasus dikembangkan dan pelaku di Boyolali ditangkap. Dua warga Boyolali yang merupakan pasangan suami istri berinisial S dan B diamankan. Mereka diduga terlibat pengiriman sepeda motor ilegal ke Timor Leste.
“Kita melakukan pengembangan dari I dan J, di Boyolali kita menemukan pelaku inisial S dan B. Dimana alurnya adalah dari kelompok yang pertama kita tangkap, kendaraan dikirimkan kepada pihak B yang di Boyolali,” ujarnya.
Keempat pelaku yang diamankan diduga terlibat pengiriman kendaraan ilegal ke Timor Leste.
“Dari hasil pemeriksaan menurut keterangan dari para pelaku dan bukti bukti yang lain, ternyata kendaran kendaraan ini diakui oleh para pelaku akan dikirim ke Timor Leste,” ungkap dia.
Dari hasil penangkapan terhadap keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dan mobil.
“Yang pertama ada 8 unit kendaraan, terus yang kedua ada 10 roda dua sama 2 mobil pikap yang digunakan untuk sarana pergeseran dari satu titik ke titik lainnya seperti gudang gitu sama mobil APV satu,” kata dia.
Para pelaku melakukan pengiriman sepeda motor dan mobil ke Timor Leste menggunakan kapal laut.
“Satu kontainer itu muat 1 pick up dan 16 motor. Kalau motor semua berarti 32 motor,” imbuhnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan aparat Satreskrim Polresta Pati untuk membongkar jaringannya. Keempat tersangka kini ditahan di rutan Polresta Pati.
“Masih kita lakukan pengembangan. Untuk mekanisme pengiriman dan lainnya saat ini masih kita dalami. Kami juga akan mempelajari dari pengungkapan pengungkapan pengiriman kendaraan dari Indonesia ke Timor Leste sebelumnya,” ujar dia.
Para tersangka dikenai pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman hukuman kita kenakan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya pada bulan Mei tahun 2021, aparat Satreskrim Polres Pati, juga pernah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor dari Indonesia ke Timor Leste.
Selain mengamankan sebanyak 325 sepeda motor dan 41 mobil tanpa disertai surat surat resmi siap dikirim ke negara Timor Leste, polisi juga mengamankan 9 tersangka. (arm/buz)
Load more