Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng memastikan jika penyidikan dugaan korupsi dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah 2020-2022 untuk tiga desa di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten dilakukan transparan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya menggandeng sejumlah Stakeholder diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Dirinya menjelaskan, proses penanganan perkara ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat. Ia mengatakan, pihaknya tidak ada tujuan lain selain munculnya laporan tersebut.
“Kami sampaikan transparansi dalam penyidikan bahwa kami melakukan kegiatan ini berdasarkan aduan LSM dan bulan Mei kami melakukan penelitian dan penelaahan. Lalu berlanjut Juni-Juli proses berjalan,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Selasa (5/12/2023).
Dirinya mengingatkan kembali jika dugaan penyimpangan ini terjadi pada pelaksanaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tahun 2020-2022. Saat ini sudah ada 15 Kepala Desa yang telah diperiksa. Namun belum ada penetapan status apapun.
“Status perkara masih dalam penyidikan belum ada ketahap selanjutnya masih mengolah data dan mencari keterangan. Kepala Desa sudah beberapa dimintai wawancara terkait kegiatan ini dan mereka menyampaikan apa yg menjadi pengetahuan mereka,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya menyebut belum ada rincian total kerugian negara. Saat ini, kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan data.
Load more