Ia juga menyampaikan bahwa kampanye di lembaga pendidikan tinggi diperbolehkan asalkan mendapat izin dari penanggung jawab dan itu dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dengan tidak mengesampingkan substansi, tidak mengganggu kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan tersebut.
"Itu pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi, kalau di SMA/SMK itu tidak boleh karena masih banyak yang belum mempunyai hak pilih," pungkasnya. (Ant/Dan)
Load more