" Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur," terangnya.
Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 buah aki truk dan pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya personel Polres Semarang, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aki tersebut.
" Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan 6 buah aki truk 60 ampere yang sudah diambil pelaku dari 3 unit truk mixer perusahaan cor beton." lanjut Kasat Reskrim.
Pelaku menuturkan pula bahwa dia beraksi dalam waktu 1 malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (abc/buz)
Load more