Semarang, tvOnenews.com - Video penangkapan seorang pencuri di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Selasa (5/12/2023) sore kemarin, viral di media sosial.
Dari rekaman video berdurasi kurang lebih 30 detik yang di upload oleh akun instagram @infolejadianungaran tersebut memperlihatkan, petugas polisi dengan menggunakan anjing pelacak menggrebek sebuah rumah. Video tersebut sudah ditonton lebih dari 46 ribu kali.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra membenarkan kejadian penangkapan pelaku pencurian aki tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 04.00 Wib.
" Pelaku saat ini sudah kita amankan, pelaku beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku seorang warga Kabupaten Magelang berinisial MS (44)." terang Kapolres. Rabu (6/12/2023).
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menambahkan, bahwa pelaku MS melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel aki yang menempel pada aki truk mixer beton.
" Kejadian kehilangan aki truk ini pertama kali diketahui saat driver truk Mixer sekitar pukul 13.00 Wib Selasa, 5 Desember 2023. Perusahan yang bergerak di bidang cor beton ini, dimana salah satu driver truk saat hendak melakukan kegiatan menemukan aki truk hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke security dan management perusahaan, dan diteruskan ke Polres Semarang," imbuh Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.
" Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur," terangnya.
Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 buah aki truk dan pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya personel Polres Semarang, melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aki tersebut.
" Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan 6 buah aki truk 60 ampere yang sudah diambil pelaku dari 3 unit truk mixer perusahaan cor beton." lanjut Kasat Reskrim.
Pelaku menuturkan pula bahwa dia beraksi dalam waktu 1 malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (abc/buz)
Load more