Semarang, tvOnenews.com - Aksi premanisme bermodus debt collector benar-benar meresahkan. Sampai-sampai warga yang menjadi korban pun tak berani lapor.
Tapi, kali ini ada sejumlah warga yang resah akibat aksi debt collector pun berani melapor. Hasilnya, petugas Ditreskrimum Polda Jateng pun bergerak, dan membekuk 8 orang debt collector yang merampas kendaraan penunggak angsuran jasa leasing.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, 8 oknum debt collector melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik 5 mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.
Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.
"Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," jelas Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/23).
Pada kasus pertama, lanjut Johanson, 2 tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.
Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.
Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, kemudian datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan.
"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Kemudian pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.
Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
" Tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Para tersangka, kata Johanson, memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.
"Secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," tegasnya.
Salah satu tersangka, TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector senior.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66. Untuk 8 orang lainnya, saat ini petugas masih terus memburu. (tjs/buz)
Load more