Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng mengamankan delapan Debt Collector (DC) karena melakukan tindakan arogan kepada kreditur mobil. Para DC ini ditangkap setelah korban melapor terkait perampasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh DC.
Dirreskrimum Polda Jateng, Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sudah ada beberapa penarikan paksa yang dilakukan DC. Setiap gaji atau upah yang didapat dari setiap penarikan mobil berkisar antara Rp.15-50 juta.
“Setiap mengambil mobil diupah 15-50 juta setiap tarikan mobil. Tapi berdasarkan jenis kendaraan mobil semakin mewah bayaran semakin mahal,” ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat rilis kasus di kantornya, Kamis (7/12/2023).
Saat ini, para DC itu tergabung dalam dua leasing. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada leasing-leasing lain yang terlibat dalam penarikan paksa itu.
“Saat ini masih dua leasing,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan para tersangka diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng.
Laporan pertama pada Jumat (6/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB dengan mengamankan tersangka masing-masing berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Load more