Kemudian laporan kedua pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang. Para peristiwa itu, dua DC warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29) diamankan polisi.
“Masih ada 7 DPO (daftar pencarian orang). Saya mengingatkan untuk segera menyerahkan diri. Bila anda tidak menyerahkan diri, kami akan menindak tegas,” terangnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial TBG (46) mengaku mendapatkan upah tetap tiap bulan sebesar Rp. 20-30 juta. Aksi penarikan unit kreditur itu ia lakukan setelah adanya perintah dari pejabat leasing.
“Saya diajak oleh orang kalau ada mobil saat ini di leasing. Terus di WA sama pejabat kalau mobil itu sudah kontrak habis. Setelah itu saya disuruh panggil derek. Saya digaji 20-30 juta perbulan,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para DC ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.(dcz/buz)
Load more