Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng mengamankan delapan Debt Collector (DC) karena melakukan tindakan arogan kepada kreditur mobil. Para DC ini ditangkap setelah korban melapor terkait perampasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh DC.
Dirreskrimum Polda Jateng, Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sudah ada beberapa penarikan paksa yang dilakukan DC. Setiap gaji atau upah yang didapat dari setiap penarikan mobil berkisar antara Rp.15-50 juta.
“Setiap mengambil mobil diupah 15-50 juta setiap tarikan mobil. Tapi berdasarkan jenis kendaraan mobil semakin mewah bayaran semakin mahal,” ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat rilis kasus di kantornya, Kamis (7/12/2023).
Saat ini, para DC itu tergabung dalam dua leasing. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada leasing-leasing lain yang terlibat dalam penarikan paksa itu.
“Saat ini masih dua leasing,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan para tersangka diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng.
Laporan pertama pada Jumat (6/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB dengan mengamankan tersangka masing-masing berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Kemudian laporan kedua pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang. Para peristiwa itu, dua DC warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29) diamankan polisi.
“Masih ada 7 DPO (daftar pencarian orang). Saya mengingatkan untuk segera menyerahkan diri. Bila anda tidak menyerahkan diri, kami akan menindak tegas,” terangnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial TBG (46) mengaku mendapatkan upah tetap tiap bulan sebesar Rp. 20-30 juta. Aksi penarikan unit kreditur itu ia lakukan setelah adanya perintah dari pejabat leasing.
“Saya diajak oleh orang kalau ada mobil saat ini di leasing. Terus di WA sama pejabat kalau mobil itu sudah kontrak habis. Setelah itu saya disuruh panggil derek. Saya digaji 20-30 juta perbulan,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para DC ini dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun.(dcz/buz)
Load more