Pekalongan, tvOnenews.com - Seorang guru honorarium di sebuah SMP di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tega mencabuli muridnya sendiri hingga tiga kali di lokasi yang berbeda.
Aksi bejatnya pertama dan kedua kali dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Pekalongan. Sedangkan aksi yang ketiga di lakukan tersangka di ruang kelas sekolahan.
Oknum guru dengan inisial HR (29), yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota, setelah menghilang selama enam bulan, usai aksi bejatnya terungkap dan dilaporkan polisi oleh pihak keluarga.
Tersangka yang ditangkap di tempat pelarian nya di Kecamatan Lahat Kota, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Tersangka HR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (07/12/2023), tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya, namun dirinya mengaku perbuatannya tersebut atas dasar suka sama suka.
"Sudah melakukannya selama tiga kali. Pada saat melakukan perbuatannya, saya tidak memberikan iming-iming apapun terhadap korban," kata HR.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri karena berpindah tugas ke lokasi lainnya di luar Jawa. Tersangka menjadi guru honorarium sudah lima tahun.
“Tidak ada paksaan. Iya suka sama suka. Saya ke luar Jawa karena harus pindah ke sana,” lanjutnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, menjelaskan bahwa aksi persetubuhan anak dibawah umur tersebut diketahui saat orangtua korban melaporkan ke pihaknya pada April Lalu.
Korban masih berusia 15 tahun, sedangkan pelakunya seorang honorarium yang mengajar di sekolahannya.
“Polres Pekalongan Kota, yang mendapatkan laporan dari orangtua korban, seorang siswi SMP, terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku,” kata Yoyok Agus Waluyo.
Namun pada saat dilaporkan, terduga pelaku yang merupakan oknum guru honorarium tersebut sudah tidak berada di Kota Pekalongan, berpindah tempat ke wilayah lain, yaitu di luar Jawa.
“Setelah mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Pekalongan kota terus berupaya mencari informasi keberadaan terduga pelaku. Selama enam bulan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan kita amankan di Sumatera Selatan,” lanjutnya.
Dalam peristiwa tersebut, berawal pada bulan April 2023, saat orang tua korban baru mengetahui perilaku salah satu oknum guru honorer disekolah pada anaknya. Akhirnya pihak orang tua korban langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
" Dari keterangan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh gurunya tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di hotel dan satu kali dilakukan di sekolah," ungkapnya.
Akibat perbuatanya tersebut,pelaku diancam dengan pasal 81 dan Pasal 82, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hhm/buz)
Load more