Banyumas, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Banyumas, setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap lima pelaku produsen dan pengedar penjual pupuk NPK palsu. Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Tambak, Banyumas.
Kelima pelaku saat ini mendekam di tahanan Polresta Banyumas merupakan warga Bojonegoro dan Gresik Jawa Timur.
"Kelima tersangka yaitu HP, CHA, MCH, P, warga Bojonegoro dan AL warga Gresik ditangkap di wilayah Jawa Timur," bebernya.
Pupuk NPK yang dijual kepada petani di Kabupaten Banyumas, tidak terdaftar atau palsu. Pupuk itu diproduksi di wilayah Jawa Timur. Pupuk merek Bio CR mutiara 161616, diproduksi PT SJG Gresik, berdiri sudah tiga tahun.
"Para pelaku sudah mengedarkan di wilayah Magelang, kemudian mereka mengedarkan di wilayah Kecamatan Tambak Banyumas," ujarnya lagi.
Dalam melakukan aksinya, lanjutnya, para pelaku juga berbagi peran masing-masing. HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak.
"CHA menyediakan mobil dan menjual pupuk," ujarnya.
MCH menyediakan mobil dan menjual pupuk, dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, juncto pasal 55 KUHP, setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Kemudian pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf F Undang-undang RU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ini ancaman hukumannya adalah lima tahun," jelasnya. (sjo/dan)
Load more