Semarang, tvOnenews.com - Puluhan warga Rowosari Tengah RT 1 RW 4, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah meminta Satpol PP menindak tegas tembok salah satu pengembang perumahan yang menutup akses jalan, karena diduga pengembang melanggar sejumlah aturan.
Perwakilan warga Rowosari, Ahmad Munadi mengatakan, sengketa ini sudah berlarut larut sejak 2018. Kasus mengemuka saat warga hendak normalisasi jalan menuju makam leluhur Pekunden, namun terhalang tembok perumahan setinggi dua meter.
"Lalu muncul pengembang membangun tembok tanpa izin pak RT RW. Luas tanah warga yang ditembok 6 x 100 meter. Harapan kami ini kembali semua," kata Munadi saat audiensi dengan Satpol PP Kota Semarang, didampingi kuasa hukum warga, Zainal Abidin "Petir" Selasa (12/12/2023).
Karena seluruh luasan lahan warga ditembok, akses warga pun terganggu. Warga, kata dia, pernah menegur pengembang agar tak membangun tembok jika perizinan di Pemerintah Kota Semarang belum selesai. Namun warga malah diintimidasi akan dilaporkan ke Polda Jateng.
"Izin di pemerintah seperti KRK aja belum ada. Lalu tanda tangan bu Sukimah selaku warga malah dipalsukan atau tidak sesuai. Malah dilaporkan ke Polda Jateng dengan bilang ancaman pidana 9 tahun," ungkap Munadi.
Dia mengatakan lokasi pembangunan tembok merupakan jalan umum. Hal ini dibuktikan dari bukti batas-batas yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan berdasar pengamatan sementara, lahan pembangunan merupakan fasilitas umum berupa jalan. Namun begitu, hal tersebut perlu dirapatkan dalam musyawarah bersama warga, pengembang, Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu, Lurah Rowosari, Camat Tembalang, Danramil Tembalang dan Kapolsek Tembalang.
Load more