Sebagai contoh, Ia mengatakan pemilih difabel yang menggunakan kursi roda dan tongkat bisa memilih untuk menggunakan pendamping atau tidak.
Bagi yang menggunakan jasa pendamping, bisa berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas.
" Pendamping harus memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak boleh memengaruhi pemilih," terang Bambang.
Sementara itu bagi pemilih tunanetra, selain disediakan jasa pendamping untuk membantu dalam menggunakan hak suaranya, di TPS juga akan disediakan alat bantu berupa template berhuruf braille.
Sedangkan bagi penyandang tunarungu, akan disediakan tulisan agar bisa mengetahui letak meja KPPS, nomor TPS, dan tempat bilik suara.
"Harapan kami, seluruh masyarakat dapat terfasilitasi saat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Terkait dengan TPS di lokasi khusus, Bambang menambahkan akan disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa dan seluruh rumah sakit. Khusus di rumah sakit, TPS yang ada di sekitarnya akan bergerak karena berkaitan dengan jumlah pasien. (abc/buz)
Load more