Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan bayi sempat dirawat di rumah sakit dan dirawat oleh ibu pelaku. Untuk pelaku tidak ditahan karena masih dalam pemulihan.
"Tidak kita tahan karena juga masih dalam pemulihan," kata Aris.
Terkait pria yang menghamili AF, polisi juga masih melakukan penyelidikan. Dari keterangan sempat disebutkan nama satu orang, namun ternyata yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Cowoknya setelah hasil pemeriksaan yang bersangkutan (pelaku), dia sebutkan nama, setelah itu lakukan pengecekan tapi tidak diketahui keberadaannya. Sedang cari yang bersangkutan," bebernya.
AF kini dijerat pasal Pasal 76B UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun AF ternyata sekarang punya niat untuk mengasuh anaknya.(dcz/buz)
Load more