Semarang, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial ES diamankan kepolisian karena menyelundupkan pil koplo ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wanita berusia 24 tahun itu nekat melakukan hal tersebut karena permintaan sang pacar yang saat itu merupakan seorang narapidana.
Aksi itu dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka mau melakukan penyelundupan obat terlarang akibat bujuk rayu kekasihnya bernama Muhammad Mustajib yang hanya dikenal melalui Facebook (FB).
"Kenal di FB lalu lanjut chat di WhatsApp (WA). Kenal baru dua bulan. Ketemu sekali kali saat saya jenguk. Ketika itulah saya dirayu untuk memasukkan barang itu ke dalam Lapas," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023).
Menurut ES, kekasihnya bisa melakukan komunikasi dengannya karena membawa handphone di dalam lapas. Mereka aktif saling berkomunikasi layaknya sepasang kekasih.
"Iya pacaran online. Dia juga menjanjikan mau menikahi saya ketika sudah keluar dari Lapas nanti empat tahun lagi," ucap warga Sendangguwo, Tembalang ini.
Mendapatkan janji manis Mustajib, Ia pun menyanggupi keinginannya untuk mengirim obat terlarang ke dalam lapas.
Load more