Kemudian dirinya diarahkan Mustajib untuk mengambil barang dengan bertemu seseorang di Lapangan Bola, Bangetayu, Genuk, Kota Semarang. Ketika barang sudah diambil, berikutnya ia mengirimkan barang ke dalam lapas.
"Saya juga dijanjikan upah Rp. 1 juta ketika barang berhasil masuk," ujarnya.
Namun, petugas lapas Kedungpane berhasil mengidentifikasi aksi pelaku. Ia kemudian diperiksa petugas dengan cara cek body. Hasilnya, petugas mendapati di sela pahanya terdapat ganjalan berupa bungkusan plastik bening.
Kepada petugas, ES mengaku barang tersebut merupakan obat gatal.
"Tersangka lalu diserahkan petugas Lapas Kedungpane kepada kami," papar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan.
Ia mengatakan, tersangka menyimpan obat terlarang tersebut di dalam pembalut yang dimasukkan ke dalam sela-sela pahanya.
"Tersangka dijerat pasal 435, 436, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tandasnya.(dcz/buz)
Load more