Setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, kata Iptu Suntoro terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman cctv terduga pelaku, motor honda vario terpasang nopol palsu, satu buah obeng dan satu buah tang,” katanya.
Dari pengakuannya pelaku telah 13 kali melakukan pencurian uang kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa dan Pati Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rutan Mapolresta Pati. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dan)
Load more