Pati, tvOnenews.com – Mantan Kepala Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial SY (58) ditangkap Satreskrim Polresta Pati.
SY ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polresta Pati, karena diduga kuat melakukan korupsi ratusan juta rupiah dana pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Kasus ini berawal pada 9 Januari 2016 Pemerintah Desa Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk beberapa formasi jabatan, yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.
Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016.
“Dalam rencana anggaran belanja (RAB) panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Rabu (20/12/2023).
Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo di ikuti oleh 7 orang calon perangkat desa sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta.
“Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia,” ungkapnya.
Load more