Jenis penerimaan lainnya, yakni pajak sarang burung walet terealisasi Rp7,9 juta atau 181,09 persen dari target Rp4,36 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) terealisasi Rp44,93 miliar atau 104,50 persen dari target Rp43 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp42,76 miliar atau 100,36 persen dari target Rp42,61 miliar.
Dalam rangka mendongkrak penerimaan daerah, Pemkab Kudus juga melakukan pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di setiap tempat usaha.
"Hasilnya juga cukup signifikan. Misal, untuk penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan 'tapping box' setahunnya hanya Rp6,5 miliar, setelah ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut pada tahun 2021 hasilnya penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp8,9 miliar," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni dengan program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB.
Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program tersebut berhasil menjaring minat wajib pajak karena tercatat ada pembayaran tunggakan senilai Rp3,6 miliar karena wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun hanya membayar nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda. (ant/dan)
Load more