Kudus, tvOnenews.com - Sejumlah anggota Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus mencopot baliho Alat Peraga Kampanye (APK) berukuran raksasa yang melanggar aturan, Rabu (27/12/23).
Hingga hari ini Bawaslu setempat telah menertibkan ribuan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, baliho raksasa yang terpasang di sisi timur Alun-Alun Simpang 7 Kudus itu diketahui melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 405 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat Kampanye.
Ada dua baliho raksasa pasangan capres-cawapres yang dicopot bawaslu Kudus. Kemudian juga ada baliho calon DPD Provinsi Jawa Tengah serta salah satu Caleg DPR RI yang ikut ditertibkan karena berada di zona larangan.
“Sejumlah kendala dialami petugas selama melakukan penertiban, diantaranya posisi baliho yang cukup tinggi sehingga membutuhkan mobil crane untuk menyediakan tangga hidrolis guna melakukan pencopotan baliho sampai di bagian atas,” ujar Heru.
Sejauh ini Bawaslu Kudus telah menertibkan sebanyak 3.879 APK yang melanggar peraturan yang tersebar di 9 kecamatan. (gml/buz)
Load more